
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KITAS meliputi dokumen pribadi seperti paspor dan foto, serta dokumen perusahaan jika Anda mengajukan KITAS kerja atau investor.Berapa biaya dan estimasi waktu proses pengajuan KITAS? Biaya pengurusan KITAS bervariasi tergantung pada jenis KITAS yang diajukan dan layanan yang digunakan. Estimasi waktu proses pengajuan biasanya memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan prosedur di imigrasi.Apa perbedaan antara KITAS dan ITAP?
Dokumen yang diperlukan dapat berupa paspor yang masih berlaku, Jasa KITAS untuk WNA surat sponsorship, kontrak kerja (jika ada), bukti investasi (untuk KITAS terkait investasi), akta nikah atau kelahiran (untuk tanggungan), dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan. Kartu ITAS, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas imigrasi Indonesia untuk memberikan izin tinggal sementara bagi warga asing. Proses pengurusan Kartu ITAS melibatkan persyaratan dan dokumen tertentu. Mengurus proses pengurusan kartu ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dapat menjadi tugas rumit.
Biaya pengurusan KITAS dapat bervariasi tergantung pada jenis KITAS yang kamu ajukan serta kebijakan dari kantor imigrasi setempat. KITAP memberikan standing Jasa KITAS untuk WNA yang lebih stabil dan permanen bagi pemegangnya, seperti hak untuk memiliki properti dan mendapatkan pekerjaan dengan lebih mudah, mirip dengan condition penduduk tetap di negara lain. KITAS adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Biaya Keimigrasian Untuk Izin Tinggal orang AsingPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SatuanTarif (Rp) E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulanPer Orang650.000,-E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahunPer Orang1.000.000,-E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahunPer Orang1.600.000,-Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas38 baris lainnya
Anda tidak perlu repot karena semua prosedur akan kami tangani dengan baik. Anda akan mendapatkan banyak keuntungan dengan menggunakan jasa kami. Untuk memanfaatkan layanan kami, Anda tak perlu lagi menghabiskan waktu datang ke kantor atau repot mengurus pengiriman dokumen. Dengan pengalaman yang luas, jasa ini memberikan panduan terperinci tentang dokumen yang diperlukan dan membantu dalam pengisian formulir dengan benar. Tim kami akan selalu bersedia untuk memberikan konsultasi yang berkaitan dengan kebijakan imigrasi, meliputi paspor baru bagi WNI, perpanjangan paspor, penggantian paspor rusak atau hilang, maupun pasport elektronik (E-Passport).
KITAS, atau "Kartu Izin Tinggal Terbatas," adalah izin tinggal resmi Indonesia. Perjanjian ini memberikan hak hukum kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu hingga 24 bulan, dengan durasi spesifiknya ditentukan oleh jenis KITAS yang diterbitkan. Sehingga kerap terjadi miss komunikasi antara pemohon WNA dengan petugas terkait syarat dan ketertiban dalam proses permohonan KITAS. Mereka akan menjembatani antara pemohon dengan petugas imigrasi untuk mengurus izin tinggal.
Kami juga menyediakan layanan lain yang mungkin Anda perlukan, misalnya jika Anda berencana mendirikan perusahaan, kami sarankan untuk melihat layanan Jasa Pendirian PT Gempol Sari yang juga kami tawarkan.
