Dari pantai Bali yang menakjubkan hingga jalanan Jakarta yang ramai, Indonesia mungkin adalah negara yang akan memikat hati Anda.Jika Anda berniat untuk tinggal di Indonesia, Anda mungkin perlu mengajukan Kitas/ ITAS (izin tinggal sementara Indonesia). Perusahaan jasa urus kitas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Persyaratan ini meliputi aspek hukum, keuangan, serta profesionalitas dalam memberikan layanan kepada klien. Dengan memperoleh pengesahan dari Kemenkumham, perusahaan jasa urus kitas dapat memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan kepada klien mereka. Pengesahan dari Kemenkumham juga memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan jasa urus kitas.
Memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) itu sangat penting, dan kami TMTAK sebagai penyedia jasa Pembuatan KITAS Jakarta paham betul bagaimana proses ini bisa jadi hal yang cukup menyulitkan. Jasa urus KITAS untuk para capitalist asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Sehingga mempermudah mereka dalam hal yang berkaitan dengan tempat tinggal dan izin kerja di Indonesia.
Di sisi existed, jika Anda telah meninggalkan Indonesia tetapi KITAS Anda masih aktif, dan Anda ingin kembali ke negara tersebut tetapi berganti pekerjaan, maka perusahaan Anda sebelumnya yang mensponsori Anda harus mendapatkan Exit Re-Entry License (ERP).
Jika Anda melakukan kesalahan, Anda berisiko dikenai denda, dideportasi, atau bahkan dilarang kembali masuk. Warga negara asing berusia lanjut 55 tahun hingga lebih, yang berniat untuk menghabiskan masa tuanya di Indonesia tanpa ada keinginan melakukan pekerjaan komersil apapun, dapat mengajukan KITAS untuk Visa Pensiun. Dimulai dengan visa turis, WNA tersebut kemudian dapat mengajukan KITAS untuk periode satu tahun. dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali. Setiap orang memiliki kebutuhan yang beragam, dan Kontrak Hukum sangat memahami hal tersebut.
Biaya Keimigrasian Untuk Izin Tinggal orang AsingPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SatuanTarif (Rp) E-Kitas masa berlaku 6 (enam) bulanPer Orang650.000,-E-Kitas masa berlaku 1 (satu) tahunPer Orang1.000.000,-E-Kitas masa berlaku 2 (dua) tahunPer Orang1.600.000,-Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas38 baris lainnya
Secara umum, masa berlaku KITAS Tenaga Kerja untuk satu periode adalah selama 6 bulan dan 12 bulan. Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa klien kami merasa aman dan percaya diri terhadap kendala hukum dan perizinan yang mereka hadapi. Dengan menggandeng kami sebagai mitra dalam pemenuhan kebutuhan perizinan dan persoalan hukum lainnya, Anda sudah berada di jalan yang tepat untuk mencapai tujuan. Pengurusan KITAS untuk ekspatriat
Profesional di bidang ini tidak hanya mengurus dokumen saja, tetapi juga memberikan konsultasi lengkap, pendampingan penuh, serta solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap klien. Dengan mengikuti tahapan-tahapan ini, tenaga kerja asing dapat memastikan proses perizinan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kewajiban sebagai warga negara untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan Pemerintah demi kemaslahatan bersama. Perusahaan kami bergerak dalam bidang jasa pengurusan kitas terbaik dengan alur proses yang lawful. Dalam keadaan darurat atau masalah hukum, pemegang KITAS memiliki hak yang diakui dan dapat memperoleh bantuan dari pihak berwenang.
KITAP diterbitkan bagi mereka yang telah tinggal di Indonesia dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Proses aplikasi KITAP bisa rumit dan memakan waktu, membutuhkan berbagai dokumen dan bukti kemampuan keuangan untuk menghidupi diri Anda di Indonesia. Proses aplikasi dapat memakan waktu beberapa bulan, dan disarankan untuk bekerja sama dengan konsultan atau pengacara imigrasi profesional untuk membantu Anda mendapatkan KITAP. Untuk melakukannya, seseorang harus terlebih dahulu memperoleh dokumen seperti VITAS, KITAS dan KITAP secara legal Pengurusan KITAS untuk ekspatriat. Hanya dengan begitu orang asing dapat memperoleh standing penduduk tetap di Indonesia.
